Oleh : Sehat M Berutu
Menurut pengertiannya, kelompok tani adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kondisi lingkungan dan keakraban untuk peningkatan pengembangan usaha anggota. Kelompok tani sebagai pelaku utama menjadi salah satu kelembagaan pertanian yang berperan penting dan menjadi ujung tombak dalam pembangunan pertanian.
Jadi jelas bahwa kelompok tani adalah sebuah perkumpulan para petani yang bertujuan untuk mengembangkan usaha pertanian yang tentu saja untuk kepentingan dan kemajuan bersama para petani yang bergabung menjadi anggota. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam kelompok. Untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani, maka Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada kelompok tani, dengan tujuan untuk :
- Mewujudkan kedaulatan dan kemandirian Petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik;
- Menyediakan prasarana dan sarana Pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan Usaha Tani;
- Memberikan kepastian Usaha Tani;
- Melindungi Petani dari fluktuasi harga, praktik ekonomi biaya tinggi, dan gagal panen;
- Meningkatkan kemampuan dan kapasitas Petani serta Kelembagaan Petani dalam menjalankan Usaha Tani yang produktif, maju, modern dan berkelanjutan; dan
- Menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan Pertanian yang melayani kepentingan Usaha Tani.
Namun bila ditelusuri lebih mendalam, ternyata banyak dari kelompok tani tersebut yang hanya dimanfaatkan untuk 'kepentingan' pribadi dan oknum tertentu, bukan lagi untuk kepentingan bersama. Apalagi di desa-desa yang masih terpencil, dan kelompok tani-nya juga masih berskala kecil, yang fungsinya hanya sebagai 'wadah' untuk menampung apabila ada bantuan dari pemerintah.
Di sinilah sering terjadi permasalahan. Di mana kelompok tani tersebut sering dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingannya sendiri. Sebagai contoh, ketika seseorang oknum yang yang mempunyai 'power' tertentu dan punya 'koneksi' khusus kepada pemerintah mengetahui bahwa sedang akan ada bantuan ataupun proyek pemerintah, maka dia akan menggunakan kelompok tani tersebut sebagai 'wadah' penampungan bantuan pemerintah tersebut. Biasanya oknum tertentu tersebut akan mengatakan bahwa dia punya lokasi yang bisa dipakai oleh kelompok sebagai tempat pengerjaan bantuan pemerintah dimaksud. Nanti setelah pekerjaan bantuan tadi selesai, maka anggota kelompok dapat memanfaatkannya secara bersama. Sekilas nampak bahwa itu adalah sebuah hal yang baik dan bagus.
Namun pada kenyataannya sering bertolak belakang. Setelah bantuan fasilitas dari pemerintah tadi selesai dikerjakan di lokasi orang tertentu tadi, maka fasilitas tersebut lama kelamaan akan menjadi milik pribadi yang bersangkutan. Manfaat yang seharusnya dapat dirasakan oleh anggota kelompok tani sekarang hanya dirasakan oleh orang tertentu tersebut. Tujuan awal untuk kepentingan bersama tapi kenyataannya hanya untuk kepentingan pribadi.
Jadi jelas bahwa kelompok tani hanya dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan sendiri tapi dengan mengatasnamakan kepentingan bersama.
Kenapa dibiarkan??
Di desa-desa terpencil, rasa kekeluargaan cenderung masih kuat. Ada rasa 'segan' untuk menegur meskipun dia mengetahui bahwa sudah ada sesuatu yang salah. Inilah masalahnya sehingga setiap masalah yang terjadi di setiap kelompok tani menjadi berlarut-larut dan bahkan tidak ada titik selesainya
Jika sudah demikian siapakah yang salah??
Mari tanya pada rumput yang bergoyang.
[SMB]
Thanks for reading Kelompok Tani : Antara Kepentingan Bersama dan Kepentingan Pribadi. Please share...!
0 Komentar untuk "Kelompok Tani : Antara Kepentingan Bersama dan Kepentingan Pribadi"
Terima kasih telah membaca artikel ini. Silahkan tinggalkan komentar pada kotak yang tersedia.